DEMOKRASI
A. Hakekat Demokrasi
Kata demokrasi seringkali terdengar di telinga kita. Kata demokrasi digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti demokrasi ekonomi, demokrasi dalam politik, demokrasi dalam pemerintahan, dan sebagainya. Namun, tahukah kamu apa artinya demokrasi tersebut?
Untuk memahami demokrasi dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara ikutilah penjelasan di bawah ini.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratien
yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat.
Dapat dikatakan bahwa hakekat pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Di Yunani sendiri pelaksanaan demokrasi
ini dilakukan secara langsung. Artinya setiap warga negara terlibat
langsung dalam membicarakan semua masalah di dalam polis. Penerapan
demokrasi berawal dari Solon, pemimpin masyarakat Athena mengumpulkan
warga negara Athena dalam amphiteater untuk bersidang dan membicarakan
permasalahan di dalam polis. Sistem ini terus dikembangkan oleh Pericles
setelah perang Yunani dan Persia berakhir. Dengan sistem demokrasi ini,
Athena berkembang menjadi pusat kebudayaan dan pemerintahan sipil di
Yunani.
B. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Pada permulaan pertumbuhannya demokrasi
telah mencakup beberapa azas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari
masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan
Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh
aliran Reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya.
Sistim demokrasi yang terdapat di negara-kota (city state) Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke·3 S.M.) merupakan demokrasi langsung (direct
democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh
warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat
langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara efektif
karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas
(negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk
sedikit (300.000 penduduk dalam satu negara-kota). Lagipula,
ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga negara
yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari penduduk. Untuk
mayoritas yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku. Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
Memasuki Abad Pertengahan (600-1400) gagasan demokrasi
Yunani boleh dikatakan hilang dari muka dunia Barat. Masyarakat Abad
Pertengahan dicirikan oleh struktur sosial yang feodal (hubungan antara
vassal dan lord); yang kehidupan sosial serta spirituilnya dikuasai oleh
Paus dan pejabat-pejabat agama lainnya; yang kehidupan politiknya
ditandai oleh perebutan kekuasaan antara para bangsawan satu sama lain.
Dilihat dari sudut perkembangan demokrasi Abad Pertengahan menghasilkan
suatu dokumen yang penting, yaitu Magna Charta (Piagam Besar) (1215).
Magna Charta merupakan semacam kontrak. antara beberapa bangsawan dan
Rlija. John dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang
berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari
bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang
dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak
berlaku untuk rakyat jelata, namun dianggap sebagai tonggak dalam
perkembangan gagasan demokrasi.
Sebelum Abad Pertengahan berakhir dan di
Eropa Barat pada permulaan abad ke-16 muncul negara-negara nasional
(national state) dalam bentuk yang modern, maka Eropa Barat mengalami
beberapa perubahan sosial dan kulturil yang mempersiapkan jalan untuk
memasuki zaman yang lebih modern di mana akal dapat memerdekakan diri
dari pembatasan-pembatasannya.
Sesudah berakhirnya Abad Pertengahan antara 1500-1700 lahirlah negara-negara Monarcchi. Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak atas takhtanya berdasarkan konsep ”Hak Suci Raja” (Divine Right of Kings). Raja-raja yang terkenal di Spanyol ialah Isabella dan Ferdinand (1479- 1516). di Prancis raja-raja Bourbon dan sebagainya. Kecaman-kecaman ..diontarkan terhadap gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) yang mulai berpengauruh berkat majunya kedudukan ekonomi serta mutu pendidikan.
Pendobrakan terhadap kedudukan raja-raja absolut ini didasar suatu teori rasionalistis, yang umumnya dikenal sebagai social-contract (kontrak sosiaI). Salah satu azas dari gagasan kontral sosial ialah bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal: artinya berlaku untuk semua waktu serta semua manusia, apakah dia raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini dinamakan Natural Law (Hukum Alam, ius- naturale). Unsur universalisme inilah yang diterapkan pada masalah-masalah politik. Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah fihak. Kontrak sosial menentukan di satu fihak bahwa raja diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban dan menciptakan suasana di mana rakyat dapat menikmati hak-hak alamnya (natural rights) dengan aman. Di fihak lain rakyat akan mentaati pemerintahan raja asal hak· hak alam itu terjamin.
Pada hakekatnya teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagasan. ini antara lain John Locke dari Inggris (I632-1704) da Montesquieu dari Perancis (1689-) 755). Menurut John Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk memiliki (life, liberty and property). Montesquieu mencoba menyusun suatu sistim yang dapat menjamin hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan istilah trias politica. Idee-idee bahwa manusia mempunyai hak-hak politik menimbulkan revolusi Perancis pada akhir abad ke-18, serta Revolusi Amerika melawan Inggris.
Sesudah berakhirnya Abad Pertengahan antara 1500-1700 lahirlah negara-negara Monarcchi. Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak atas takhtanya berdasarkan konsep ”Hak Suci Raja” (Divine Right of Kings). Raja-raja yang terkenal di Spanyol ialah Isabella dan Ferdinand (1479- 1516). di Prancis raja-raja Bourbon dan sebagainya. Kecaman-kecaman ..diontarkan terhadap gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) yang mulai berpengauruh berkat majunya kedudukan ekonomi serta mutu pendidikan.
Pendobrakan terhadap kedudukan raja-raja absolut ini didasar suatu teori rasionalistis, yang umumnya dikenal sebagai social-contract (kontrak sosiaI). Salah satu azas dari gagasan kontral sosial ialah bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal: artinya berlaku untuk semua waktu serta semua manusia, apakah dia raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini dinamakan Natural Law (Hukum Alam, ius- naturale). Unsur universalisme inilah yang diterapkan pada masalah-masalah politik. Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah fihak. Kontrak sosial menentukan di satu fihak bahwa raja diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban dan menciptakan suasana di mana rakyat dapat menikmati hak-hak alamnya (natural rights) dengan aman. Di fihak lain rakyat akan mentaati pemerintahan raja asal hak· hak alam itu terjamin.
Pada hakekatnya teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagasan. ini antara lain John Locke dari Inggris (I632-1704) da Montesquieu dari Perancis (1689-) 755). Menurut John Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk memiliki (life, liberty and property). Montesquieu mencoba menyusun suatu sistim yang dapat menjamin hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan istilah trias politica. Idee-idee bahwa manusia mempunyai hak-hak politik menimbulkan revolusi Perancis pada akhir abad ke-18, serta Revolusi Amerika melawan Inggris.
Sebagai akibat dari pergolakan yang
tersebut di atas tadi maka pada akhir abad ke-19 gagasan mengenai
demokrasi mendapat wujud yang konkrit sebagai program dan sistim
politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis
dan mendasarkan dirinya atas azas-azas kemerdekaan individu, kesamaan
hak (equal rights) serta hak pilih untuk semua warganegara (universal suffrage)
Dalam abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 lahirlah gagasan mengenai demokrasi konstitusional.
AhIi hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804)
dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Oleh Stahl disebut empat Unsur Rechtsstaat (negara demokrasi yang berdasarkan hukum) dalam arti klasik, yaitu:
1) Adanya perlindungan hak-hak manusia
2) Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak- hak itu
3) Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
4) Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Unsur-unsur Rule of Law dalam arti yang klasik, seperti yang dikemukakan oleh A.V. Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitution mencakup:
- Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
- Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). DaliI ini berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
- Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
C. Macam-macam Demokrasi
Beberapa macam demokrasi yang berkembang di dunia, antara lain:
1) Demokrasi Parlementer
Di dalam sistem parlementer, kekuasaan
legislatif terletak di atas kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu,
menteri-menteri kabinet harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya
kepada Dewan/DPR/Senat. Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh
Dewan/DPR/Senat dengan mosi tidak percaya.
2) Demokrasi Liberal
Dalam system liberal, kekuasaan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan (sparate of power atau
pemisahan kekuasan). Kepala negara / presiden langsung dipilih oleh
rakyat (contoh Amerika Serikat). Dalam demokrasi liberal pemerintah
dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan partai
yang kalah menjadi pihak oposisi.
3) Demokrasi Rakyat
Demokrasi ini terdapat dalam
negara-negara komunis yang totaliter. Lembaga-lembaga demokrasi pada
umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan ada di
tangan sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang
memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis.
Dalam demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang
lazimnya di dapat dalam sistem demokrasi lainnya.
4. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam Demokrasi Pancasila
sangat diharapkan adanya musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi, bila
tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui
pemungutan suara (Pasal 2, Ayat (3), WD 1945). Dalam demokrasi Pancasila tidak
mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Domiinasi
mayoritas adalah kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani
minoritas adalah kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok besar.
Keunggulan demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut.
- Adanyaa penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
- Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
- Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
- Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
- Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.
Sedangkan dilihat dari pelaksanaannya dikenal ada dua macam demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
- Demokrasi langsung, adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya dalam membicarakan atau menentukan segala unsur negara secara langsung. Demokrasi langsung pernah dipraktikan pada zaman Yunani kuno; yaitu beberapa negarakota di Athena. Demokrasi yang pertama di dunia ini mampu melaksanakan demokrasi langsung dengan suatu majelis yang mungkin terdiri dari 5000 sampai 6000 orang dan berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan demokrasi langsung.
- Demokrasi tidak langsung atau perwakilan, adalah suatu sistem demokrasi yang dalam menyalurkan aspirasinya, rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam suatu lembaga parlemen atau lembaga perwakilan rakyat. Lembaga ini dipilih dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itu dalam demokrasi tidak langsung semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan menetapkan kebijakan tentang persoalan-persoalan negara.
UJI KOMPETENSI
I. Jawablah pertanyaan berikut ini!
1. Jelaskan pengertian demokrasi?
2. Jelaskan sejarah perkembangan demokrasi?
3. Uraikan macam-macam demokrasi.?
4. Jelaskan perbedaan demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung!
5. Jelaskan empat Unsur Rechtsstaat menurut Stahl!
II. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat
1. Pelaksanaan demokrasi langsung seperti di Yunani kuno dapat terlaksana karena....
A. jumlah penduduknya sedikit
B. permasalahannya sederhana
C. kehidupan politik-nya stabil
D. Masyarakatnya homogen
2. Demokrasi yang diterapkan di negara-negara barat, seperti Amerika serikat, adalah demokrasi ....
A. rakyat
B. liberal
C. totaliter
D. terpimpin
- Kekuasaan negara yang mengguankan asas dari rakyat, oleh, rakyat dan untuk rakyat menunjukkan bahwa nagara itu adalah negara .....
A. Demokrasi C. Serikat
B. Federasi D. Sosialis
- Di bawah ini yang merupakan penerapan demokrasi langsung adalah pemilihan….
A. Kepala Desa
B. Camat
C. Ketua Pengadilan
D. Ketua DPRD
- Dasar hukum demokrasi di di Indonesia terdapat dalam UUD 1945 pasal….
a. 1 ayat 1
b. 1 ayat 2
c. 2 ayat 1
d. 2 ayat 2
C. Perwujudan Demokrasi Pancasila dalam Bidang Politik, Ekonomi, dan Sosial.
Untuk mewujudkan Demokrasi Pancasila kita terlebih dahulu harus memahami nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi yang perlu dikembangankan dalam suatu masyarakat yang demokratis menurut Henry B. Mayo (dalam Miriam Budiardjo; 1986:62-63) adalah sebagai berikut;
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam setiap masyarakat terdapat perselisihan pendapat serta kepentingan, yang dalam alam demokrasi dianggap wajar untuk diperjuangkan. Perselisihan harus dapat diselesaikan melalui perundingan dan dialog terbuka untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat. Apabila kompromi tidak tercapai, maka ada bahaya, karena keadaan ini dimungkinkan akan mengundang kekuatan-kekuatan dari luar untuk campur tangan dan memaksakan dengan kekerasan tercapainya kompromi.
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Perubahan sosial terjadi karena beberapa faktor, seperti kemajuan teknologi, kepadatan penduduk, dan pola perdagangan. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebij::tksanaannya kepada perubahan-perubahan ini dan dapat mengendalikannya. Sebab kalau perubahan tidak dijamin oleh pemerintah, maka sistem demokratis tidak dapat berjalandan akan muncul sistem diktatur.
- Menyelenggarakan pergantian pimpman secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian pimpinan atas dasar keturunan, mengangkat diri sendiri, coup d 'etat dianggap tidak wajar.
- Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk turut serta dalam merumuskan kebijaksanaan.
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman. Keanekaragaman ini tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, dan tingkah laku.
- Untuk hal ini perlu terselenggaranya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik yang memungkinkan timbulnya fleksibelitas dan tersedianya berbagai altematif dalam tindakan politik. Namun demikian keanekaragaman tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
- Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis keadilan merupakan cita-cita bersama, walaupun sebagian kecil masyarakat ada yang merasa diperlakukan tidak adil. Keadilan masyarakat yang dibangun hendaklah keadilan dalam jangka panjang dan melingkupi seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Perwujudan Demokrasi Pancasila dapat dilihat antara lain dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
a) Dalam Bidang Politik
Oleh karena Demokrasi Pancasila
merupakan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan maka
kebijak dijalankan oleh para wakil rakyat dalam menetapkan berbagai
kebijakan pemerintahan dalam bentuk peraturan perundangan.
Dalam melakukan tugasnya, para wakil
rakyat harus mampu memikirkan, memperhatikan, dan mempertimbangkan
aneka-ragam kepentingan rakyat agar keputusan-keputusan yang diambilnya
benar-benar mencerrninkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat dan
benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.
Tentu tidak hanya wakil rakyat yang
harus menjalankan kebijaksanaan dalam melaksanakan tugasnya. Semua
penyelenggara negara (para penegak hukum, presiden, wakil presiden,
para menteri, para anggota DPR, para anggota BPK, dan seluruh aparat
pemerintahan lain, baik di pusat maupun di daerah) wajib menjalankan
atau menunaikan tugasnya dengan penuh hikmat kebijaksanaan.
b) Dalam Bidang Ekonomi
Pancasila dan UUD 1945 menggariskan dua prinsip pokok demokrasi ekonomi. Prinsip itu adalah sebagai berikut.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar semangat kekeluargaan.
2) Segala
hal yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara
untuk dipergunakan bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat
Dua prinsip pokok ini menunjukkan bahwa kemakmuran seluruh rakyat harus menjadi tujuan utama pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam
bidang ekonomi Oleh karena itu, tidak diperbolehkan seorang pun
menguasai bidang-bidang ekonomi yang menguasai hajat (kepentingan)
orang banyak. Perlulah digariskan pemerataan kesempatan-kesempatan
ekonornis dan kesejahteraan bagi setiap warga bangsa ini. Itu semua
hanya bisa dicapai apabila semua pihak menggunakannya sebagai pedoman
dalam bersikap maupun berkiprah dalam pereekonomian bangsa dan dan
negara Inonesia.
c) Dalam Bidang Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat, Demokrasi Pancasila menggariskan penting ”hikmat kebijaksanaan" sebagai penuntut hubungan antar manusia Indonesia dengan bangsa lain.
Dengan demikian, bukan
hanya wakil rakyat atau pejabat/aparat pemerintah yang dituntut untuk
selalu mengunakan hikmat kebijaksanaan dalam mengusrus kepentingan
bersama. Seluruh bangsa Indonessia baik anak dan orang tua dalam
keluarga, warga dan pengurus RT dan RW, murid, guru, kepala sekolah dan
warga sekolah lainnya di sekolah, maupun kemasyarakatan, partai politik,
instansi pemerintah, perusahaan, Dewan Perwakilan Rakyat, untuk
dituntut melakukannya..
D. Perwujudan Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Bagaimana kita mampu selalu bertindak bijaksana dalam berbagai aspek Demokrasi Pancasila?
Syarat utama agar kita mampu bertindak bijaksana adalah meyakini
prinsip bahwa pada hakikatnya setiap orang harkat dan martabatnya yang
sama. Dengan prinsip itu, kita dapat memberikan perlakuan dan
penghormatan yang sama bagi setiap orang. Oleh karena prinsip persamaan
kedudukan haruslah dijunjung tinggi.
Dengan memegang teguh prinsip tersebut,
kita menjadi lebih mampu untuk mengendalikan diri agar tidak bertindak,
bersikap maupun bertutur kata secara tidak bijaksana. Kita pun akan
mampu untuk lebih bertenggang rasa dengan orang lain.
Kebijaksanaan hendaknya dijunjung tinggi
baik dalam hubungan sosial antarwarga masyarakat, dan dalam
penyelenggarakan kehidupan politik, maupun ekonomi negara. Dalam
penyelenggaraan kehidupan politik, apabila tidak ada kebijaksanaan dalam
pelaksanaannya, maka kehidupan politik akan kacau. Semua orang akan
menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dan menggunakan kekuasaan
yang ada.
Begitu pula dalam bidang ekonomi. Akan
terjadi korupsi, penyalahgunaan wewenang dan tindak kejahatan ekonomi
lain pun akan bermunculan bila tidak ada kebijaksanaan yang
melingkupinya. Prinsip kebijaksanaan sangat penting dalam pengelolaan
hidup berbangsa dan bernegara. Kebijaksanaan menjaga keutuhan bangsa
dan mewujudkan kesejahteraan bersama.
Kebijaksanaan itu hendaknya dilandasi
oleh sikap menghormati persamaan harkat dan martabat sesamanya dan
tenggang rasa dengan orang lain.
Dengan mengakui persamaan kedudukan
orang lain, kita akan selalu memimirkan, mempertimbangkan, dan
memperhatikan kepentingan orang lain pada saat menangani masalah
bersama. Bahkan dalam menjalani hidup pribadipun, kita terdorong untuk
melakukan hal yang sama.
Untuk melaksanakan Demokrasi Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari kita hendaknya mengamalkan sila kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Adapun bentuk-bentuk pengamalan yang dapat
kita lakukan antara lain sebagai berikut.
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, kita hendaknya menyadari setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
- Kita hendaknya tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Kita hendaknya mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama .
- Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Kita hendaknya menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Kita hendaknya dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
- Kita hendaknya menyadari bahwa di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
BAHAN DISKUSI
Diskusikan pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1. Jelaskan pentingnya demokrasi dalam kehidupan bersama ?
2. Tunjukkan praktik-praktik demokrasi dalam kehidupan politik?
3. Tunjukkan cara-cara pemilihan Presiden secara demokratis!
4. Berikan contoh praktik-praktik demokrasi dalam kehidupan ekonomi!
5. Jelaskan akibat tidak menerapkan nilia -nilai demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?
6. Berikan contoh praktek demokrasi dalam lingkungan sekolah?
7. Jelaskan dampak positip menerapkan nilai nilai demokrasi?
8. Bandingkan kehidupan bangsa yang berdasarkan demokrasi dan otoriter?
E. Budaya Demokrasi
Biasanya kita mendengar bahwa sebelum
para wakil rakyat mengambil kebijakan/keputusan, ia melakukan musyawarah
dengan rakyat untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan atau aspirasi
rakyat. Para wakil rakyat melakukan musyawarah dengan penguasa untuk
menentukan apa yang harus dilakukan sebagai tanggapan atas aspirasi
rakyat tersebut. Mekanisme musyawarah itu dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak merugikan atau menyampingkan aspirasi elemen rakyat
tertentu. Dengan demikian, kebijakan yang dibuat nantinya merupakan
kebijakan yang aspiratif dan didukung oleh rakyat.
Secara sederhana, cara-cara seperti
inilah yang disebut cara atau perilaku yang demokratis. Jika
perilaku-perilaku seperti ini terus menerus dijalankan dan menjadi
bagian yang terpisahkan dari setiap proses politik masyarakat, maka kita
menyebutnya sebagai budaya demokrasi. Dengan demikian, dapatlah kita
katakan bahwa budaya demokrasi adalah pola tingkah laku individu dan
orientasinya terhadap kehidupan politik yang demokratis dan dihayati
oleh para anggota suatu sistem politik.
Budaya demokrasi terlihat atau
tergambar dari perilaku-perilaku (politik) demokratis yang ditunjukkan
oleh anggota masyarakat. Perilaku-perilaku demokratis itu antara lain
menghargai perbedaan, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan setiap persoalan,
menghormati setiap keputusan yang telah menjadi kesepakatan atau
konsensus bersama, memberi kesemapatan yang sama kepada setiap orang
untuk memilih dan dipilih menjadi pemimpin, memilih pemimpin dengan
jujur, bebas dan adil, menyalurkan aspirasi melalui lembagai-lembaga
atau saluran-saluran politik yang telah disepakati bersama.
Dalam ilmu politik, budaya politik umumnya dibedakan atas tiga, yakni budaya politik parokial, budaya politik kaula, dan budaya politik partisipan. Dalam budaya politik parokial (parochial political culture), anggota
masyarakat tidak menaruh minat terhadap objek politik yang luas kecuali
dalam batas tertentu, yakni terhadap tempat di mana ia terikat secara
sempit, seperti yang menyangkut kegiatan mencari makan. Budaya politik
seperti ini umumnya terjadi dalam masyarakat tradisional di mana tingkat
diferensiasi atau spesialisasi masih sangat kecil. Namun demikian,
masyarakat ini menyadari adanya pusat kekuasaan politik dalam
masyarakatnya.
Dalam budaya politik kaula (subject political culture), anggota
masyarakat memiliki minat, perhatian, mungkin pula kesadaran terhadap
sistem secara keseluruhan, terutama terhadap outputnya. Sementara
perhatian terhadap aspek input serta kesadarannya sebagai aktor politik
sama sekali rendah. Orientasi mereka yang nyata terhadap objek politik
dapat terlihat dari pernyataannya baik berupa kebanggaan, dukungan atau
sikap bermusuhan terhadap sistem terutama dari segi outputnya.
Masyarakat ini umumnya merasa dirinya tidak berdaya mempengaruhi atau
mengubah sistem. Oleh karena itu, mereka umumnya menyerah saja kepada
segala kebijakan para pemegang kekuasaan di masyarakat.
Dalam masyarakat yang memiliki budaya politik partisipan (participant political culture), seseorang
menganggap dirinya atau orang lain sebagai anggota aktif dalam
kehidupan politik. la menyadari setiap hak dan tanggung jawabnya dan
berusaha merealisasikan hak dan tanggung jawabnya itu. la tidak menerima
begitu saja atau tunduk saja terhadap keadaan karena ia merupakan salah
satu mata rantai aktif, betapa pun kecilnya, dalam proses politik baik
dari segi input, proses pengelolaannya, dan outputnya. la berperan aktif
dalam proses politik yang terjadi dalam masyarakatnya.
Dalam budaya politik parlisipan inilah
perilaku-perilaku demokratis akan berkembang. Anggota masyarakat yang
aktif dan merasa menjadi bagian dari sebuah proses politik akan
cenderung menolak setiap proses politik yang tidak melibatkan dirinya
dan elemen lainnya. la juga cenderung akan menolak setiap proses politik
yang tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati
bersama. la juga tidak mau tunduk begitu saja tetapi akan selalu
mengkritisi setiap kebijakan yang tidak aspiratif. Singkatnya, ia akan
cenderung menolak setiap proses politik yang tidak demokratis.
Dalam masyarakat yang menghargai
demokrasi ini akan tersedia saluran-saluran serta mekanisme partisipasi
masyarakatnya. Saluran-saluran itu antara lain adalah parlai politik,
lembaga perwakilan, dan saluran ekspresi lainnya seperti media massa.
F. Dasar Hukum Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Secara yuridis pelaksanaan demokrasi
di Indonesia merupakan impelentasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD
1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan ada di tangan
rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah:
a. Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan bahwa; ”
.... maka disusunlah kemerdekaaan kebangsaan indonesia itudalam suatu
Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyatKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
b. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
”Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
c. Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan Undang-Undang.
d. Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selain landasan di atas, pelaksanaan demokrasi
di Inonesia juga didasarkan atas UU Pemilu, UU Pers, UU Kebebasan
Mengeluarkan Pendapat di muka umum, dan berbagai Undang-Undang lain yang
secara subtansial mengandung muatan sebagai implementasi sistem
pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat.
G. Asas dan Ciri Negara Demokrasi
Negara/pemerintahan yang demokrasi memiliki dua asas pokok, yaitu:
- pengakuan akan hakekat dan martabat manusia, misalnya perlindungan dari pemerintah terhadap hak asasi manusia demi kepentingan bersama;
- pengakuan peran serta rakyat dalam pemerintahan, misalnya hak rakyat memilih wakil-wakil rakyat secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Sedangkan ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Miriam Budiardjo (1986) adalah:
- adanya perlindungan konstitusional, dengan pengertian, bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk mempereh perlindungan atas perlindungan at as hak-hak yang dijamin,
- adanya kehakiman yang bebas dan tidak memihak
- adanya pemililihan umum yang bebas,
- adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat,
- adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan
- adanyan pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Pandangan lain dikemukakan oleh Lyman Tower Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci demokrasi adalah:
- Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik,
- Tingkat persamaan hak di antara warga negara,
- Tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada warga negara,
- Sistem perwakilan, dan
- Sistem pemilihan dan ketentuan mayoritas.
Lalu bagaimana ciri negara yang demokratis? Sebuah negara demokratis selain harus mengembangkan ciri-ciri atau prinsip di atas; neagara demokratis harus memiliki ciri-ciri:
1) Adanya
pandangan, bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam
pengambilan keputusan politik, baik secara langgsung maupun melalui
perwakilan. Asumsi pokok pandangan ini, bahwa rakyat harus mempunyai hak
untuk membahas kebijaksanaan negara mengenai hal-hal yang dilakukan
atas nama rakyat. Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan
politik dipandang baik bagi rakyat, sebab dengan demikian rakyat merasa
ikut bertanggung jawab terhadap kebijakan yang ditetapkannya dan akan
melaksanakan kebijakan itu.
2) Adanya
persamaan hak. Persamaan hak mengandung beberapa jenis persamaan hak,
seperti persamaan hak politik, persamaan di depan hukum, persamaan
kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial.
Dengan mengasumsikan adanya sistem
perwakilan, persamaan hak politik meliputi hak untuk memilih dalam
pemungutan suara dan persamaan kesanggup untuk dipilih mendudukijabatan
politik. Persamaan untuk memilih dalam pemungut suara berarti, bahwa (l)
setiap individu harus mempunyai akses yang mudah tempat pemungutan
suara, (2) setiap orang harus bebas memberikan suaranya, dan (3) setiap
suara harus diberikan nilai yang sama sewaktu diadakan perhitungan suara
Persamaan dalam kesanggupan untuk dipilih menduduki jabatan politik
berart·. bahwa setiap orang yang mempunyai suara dapat dipilih menduduki
jabatan politi: walaupun untuk jabatan tertentu biasanya ada
kualitikasi tertentu.
Persamaan di depan hukum menetapkan,
bahwa semua orang akan diperlakun dengan cara yang sama oleh sistem
hukum. Dalam penerapan prinsip ini, seseorang akan mendapatkan jaminan
keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hakikat hukum adalah suatu
kekuatan yang berfungsi untuk meletakkan kedudukan seseorang
(masyarakat) secara adil dan jujur.
Persamaan kesempatan berarti, setiap
orang di masyarakat diperkenankan untuk naik atau turun dalam sistem
kelas atau dalam sistem status tergantung pada kesanggupan dan penerapan
kesanggupan dari setiap orang. Dalam penerapan prinsip ini tidak ada
penghambat bagi seseorang untuk mencapai beberapa kesanggupan dan
keuntungan dari kerja kerasnya.
Persamaan ekonomi dapat diartikan, bahwa
setiap orang dalam suatu masyarakat harus mempunyai jaminan pendapatan
yang sama. Artinya sistem penghargaaan ekonomi yang sama, sehingga
masing-masing individu dapat mencapai tingkat kesejahteraan yang
diinginkannya. Setiap individu harus mendapatkan jaminan ekonomi
minimum, sebab ketimpangan ekonomi akan mempengaruhi jalannya sistem
demokrasi. Tingkat kemiskinan yang ekstrem akan sangat menghambat
kemmampuan seseorang untuk mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat.
3) Adanya
kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan
dimiliki oleh warga negara. Kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan
pada atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara serng dinamakan
hak alamiah atau hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam kehidupan
bernegara, seperti hak untuk memilih, kebebasan mengeluarkan pendapat,
kebebasan pers, kebebasan beragama, kebebasan dari perlakukan
semena-mena oleh sistem politik dan hukum, kebebasan bergerak, dan
kebebasan berkumpul dan berserikat
4) Adanya
sistem perwakilan. Sistem perwakilan sebagai ciri negara demokrasi
dilaksanakan karena demokrasi langsung hanya berfungsi efrektif dalam
suatu negara yang wilayah negaranya kecil dan jumlah penduduknya
sedikit. Sistem perwakilan berarti rakyat diwakili oleh sejumlah orang
untuk merumuskan kebijakan yang diinginkan oleh rakyat. Wakil rakyat
adalah representasi rakyat.
5) Adanya
sistem pemilihan umum. Sistem pemilihan umum sebagai ciri negara
demokrasi dilaksanakan untuk mengisi jabatan-jabatan kenegaraan. Dalam
pemilihan umum hendaklah dilaksanakan secara jujur dan adil, sehingga
pejabat kelembagaan negara yang dipilih merupakan orang-orang yang
memiliki integritas dan berkualitas untuk mengemban jabatan negara yang
nantinya akan menjamin pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat ddengan
baik. Pada sisi lain mayoritas kekuatan politik tetap memberi kesempatan
kepada kekuatan politik minoritas untuk bersama-sama membangun bangsa
dan
H. Demokrasi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Dasar demokrasi ialah bahwa semua
manusia sebagai anggota masyarakat adalah bebas dan sama haknya. Alam
demokrasi membutuhkan aturan yang menjamin tingkah laku yang adil dan
saling menghormati.
Pemerintahan demokrasi akan kacau
apabila tidak dijalankan atas tata aturan tertentu. Supaya kehidupan
bernegara tetap diselenggarakan secara tertib, pemerintahan demokrasi
perlu dilaksanakan atas dasar aturan. Aturan hidup berdemokrasi harus
ditaati agar kehidupan yang tertib dapat terwujud.
Bangsa Indonesia juga percaya bahwa cara
terbaik untuk mewujudkan cita-cita bersama adalah dengan menjalankan
sistem pemerintahan demokrasi. Sila IV Pancasila memberi dasar bagi
pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Sebagai penjabaran Pancasila,
Batang Tubuh UUD 45 juga mengatur pokok-pokok sistem pemerintahan
demokrasi.
Usaha bangsa Indonesia melaksan; kan pemerintahan demokrasi telah men) alami pasang surut.
1) Demokrasi di Masa Awal Kemerdekaan
Berdasar DUD 1945 bangsa Indonesia
memulai kehidupan kenegaraan dengan mencoba mewujudkan sistem
pemerintahan yang demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi
tidak langsung. Langah yang perlu diambil pada saat itu adalah harus
segera membentuk lembaga-lembaga perwakilan rakyak terutama MPR sesuai
dengan ayat II Aturan Tambah, UUD 1945, MPR sudah harus terbentuk dalam
waktu 6 bulan sesudah kemerdekaan. Sementara lembaga-lembaga negra yang
dapat menjadi alat pemerintah demokrasi belum terbentuk, kekuasaan MPR,
DPR, dan DPA dijalankan 0leh Presiden, dengan dibantu oleh Komite
Nasional.
Kenyataan bahwa selain menjadi kepala
negara dan kepala pemerintah, Presiden juga melaksanakan kekuasaan MPR,
DPR dan DPA, menimbulkan kesan bahwa pemerintah Indonesia waktu itu
bersifat diktator. Oleh karena itu kemudian diambil langkah-langkah
sebagai berikut.
1. Pemberian wewenang untuk men lankan fungsi legislatif DPR kepa KNIP
Melalui Maklumat Wakil Presiden No X,
tanggal 16 Oktober 1945 KNIP diberi wewenang menjalankan fungsi
legislatif (DPR). Dapat dikatakan bahwa sejak saat itu KNIP telah
menjadi Dewan Penvakil Rakyat (parlemen).
2. Pemberian kesempatan pada rakyat untuk mendirikan partai politik.
Melalui Maklumat Pemerintah tanggal 3
Nopember 1945 diumumkan bahwa rakyat diberi kesempatan seluas-Iuasnya
l1ntuk mengorganisasikan dirinya ke ::lalam partai-partai politik untuk
memJerjuangkan kepentingan mereka. Tujuan Jemerintah ialah agar dengan
adanya Jartai-partai itu segala aliran paham yang lda di masyarakat
dapat dipimpin ke jalan 'ang teratur.
3. Mengubah sistem pemerintahan presidensiil menjadi parlementer
Melalui Maklumat Pemerintah tanggal14
November 1945 diumumkan bahwa sejak saat itu tanggung jawab pemerinhan
ada ditangan para Menteri. Pengalihan tanggung jawab pemerintahan itu
menunjukkan adanya penggantian sistem pemerintahan. Presiden tidak lagi
berfungsi sebagai Kepala Pemerintahan. Kepala Pemerintahan dijabat oleh
seorang perdana Menteri. Perdana Menteri bersama para Menteri itulah
mempertangngjawabkan pelaksanaan pemerintahan pada KNIP yang berfungsi
sebagai DPR. Sistem pemerintahan seperti itu disebut parlementer.
Selain mengubah sistem pemerintah
Maklumat Pemerintah di atas sebenarnya juga mengatur rencana
penyelengaan pemilu dan pembentukan partai-partai. Dalam kenyataan
pemilu belum dapat diilaksanakan waktu itu, namun partai-partai politik
segera terbentuk. Partai-partai politik itulah yang menopang jalannya
sistem pemerintahan pada waktu itu. Di samping itu bangsa Indonesia
menghadapi dua ancaman berat dari dalam negeri yakni sebagai berikut.
a) Pemberontakan DI/TII Kartosuwirjo di Jawa Barat.
b) Pemberontakan PKI Madiun tahun 1948.
Pemberontakan PKI dapat segera dipadamkan. Pemberontakan DI/TII pada baru dapat dipadamkan di awal tahun 1960-an.
2) Demokrasi Liberal (1950-1959)
Konstitusi RIS mengatur bahwa negara RIS
adalah negara demokrasi. Sistem pemerintahan demokrasi yang dianut
Konstitusi RIS adalah sistem parlementer.
Negara RIS tidak berumur lama, hanya
berdiri selama ± 8 bulan. Pada tanggal 17 Agustus 1950 bangsa Indonesia
berhasil kembali ke bentuk negara Kesatuan. Menurut UUDS 1950 negara
Kesatuan Indonesia yang "baru" juga merupakan negara demokrasi dengan
sistem pemerintahan parlementer.
Berbeda dengan masa berlakunya UUD 1945
yang pertama (1945-1949), berlakunya sistem parlementer di masa RIS dan
UUDS 1950 bersifat konstitusional. Kedua konstitusi itu mengatur
berlakunya sistem parlementer di Indonesia. Sedangkan berlakunya sistem
parlementer di masa UUD 1945 lebih merupakan "penyimpangan".
Masa berlakunya UUDS 1950 disebut juga
sebagai masa parlementerisme konstitusional, yaitu masa berlakunya
sistem demokrasi parlementer seperti yang diatur konstitusi.
Sistem pemerintahan demokrasi
parlementer disebut juga sebagai sistem demokrasi liberal, karena
dilandasi oleh paham yang mengagungkan kebebasan manusia (liberalisme).
Cara kerja sistem pemerintahan parlementer/demokrasi liberal adalah sebagai berikut.
- Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR dibentuk melalui pemilu yang diikuti oleh banyak partai. Partai- partai politik yang menguasai mayoritas kursi DPR membentuk kabinet sebagai penyelenggara pemerintah negara.
- Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Kabinet/Dewan Menteri yang dibentuk oleh, dan bertanggung-jawab kepada DPR. Dewan Menteri dikepalai oleh seorang Perdana Menteri yang berfungsi sebagai Kepala Pemerintahan.
- Presiden hanya berfungsi sebagai Kepala Negara.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas dan merdeka.
- Jika DPR menilai Menteri/beberapa Menteri, atau Kabinet tidak dapat menjalankan pemerintahan dengan baik, DPR dapat mengajukan mosi tidak percaya.
- Menteri/beberapa Menteri yang sudah tidak dipercaya DPR harus mengundurkan diri. Kabinet yang sudah tidak dipercaya oleh DPR harus membubarkan diri.
- Jika Kabinet bubar, Presiden akan menunjuk tokoh partai politik yang menguasai mayoritas kursi di DPR untuk menyusun Kabinet baru.
- Jika Kabinet Baru itu mendapat mosi tidak percaya lagi dari DPR maka DPR harus dibubarkan. Kemudian diadakan pemilu untuk membentuk DPR yang baru.
Praktek pelaksanaan demokrasi liberal
menimbulkan ketidakstabilan politik. Kabinet sering berganti-ganti.
Selama masa demokasi liberal telah terjadi tujuh kali pergantian
kabinet. Kabinet-kabinet itu adalah sebagai berikut.
1) Kabinet Natsir.
2) Kabinet Soekiman.
3) Kabinet Wilopo.
4) Kabinet Ali Wongso
5) Kabinet Burhanuddin Harahap.
6) Kabinet Ali dan.
7) Kabinet Djuanda.
Kondisi negara Indonesia sejak tahun
1957 mulai "rawan". Konstituante yang mencapai kesepakatan mengenai
dasar negara. Terjadi pula pemberontakan-pemberontakan di daerah, yaitu
PRRI di Sumatra dan Permesta di Sulawesi. Atas desakan beberapa pihak
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Dengan Dekrit itu
dinyatakan bahwa mulai tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 berlaku kembali.
3) Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Gagasan demokrasi terpimpin sebagai
pengganti demokrasi liberal, sudah dikemukakan Presiden Soekarno sejak
bulan Februari 1957. Soekarno berpendapat bahwa harus diciptakan suatu
sistem demokrasi yang menuntun orang untuk mengabdi kepada kepentingan
negara, mengabdi kepada bangsa, dan demokrasi yang beranggotakan
orang-orang jujur. Hal itu dapat dilakukan dengan jalan berikut.
- Mengganti sistem free fight liberali dengan demokrasi terpimpin yang lebih sesuai dengan kepribadan bangsa Indonesia.
- Membentuk lembaga Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang akan membuat rancangan usaha mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
- Konstituante (badan pembentuk UUD/Konstitusi) harus segera menyelesaikan pekerjaannya. Dengan demikian rancangan yang dibuat Depernas dapat didasarkan pada UUD / Konstitusi baru yang dibuat oleh Konstituante.
- Penyederhanaan sistem kepartaian
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Soekarno adalah "demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ".
Tampak bahwa konsep demokrasi terpimpin
sesungguhnya baik, karena didasarkan pada Pancasila. Demokrasi terpimpin
dimaksudkan untuk mengoreksi praktek demokrasi liberal yang terlalu
mengutamakan kebebasan dan ternyata kurang menguntungkan bangsa
Indonesia. Sesudah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang
memberlakukan kembali UUD 1945, demokrasi terpimpin segera dijalankan.
Pelaksanaan demokrasi terpimpin ternyata
menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Penyimpangan-penyimpangan itu
memperihatinkan pihak-pihak yang setia pada cita-cita mewujudkan
demokrasi berdasarkan UUD 1945.
Meskipun terancam oleh tindakan
sewenang-wenang penguasa, berbagai tokoh politik terus melakukan
perjuangan. Pihak ABRI juga terus melakukan kegiatan politik untuk
menegakkan DUD 1945.
Masa demokrasi terpimpin berakhir dengan
tragis. PKI mulai menyetir Presiden ke arah pembentukan negara
komunis. ABRI berupaya mencegahnya. Terjadi usaha pengambil-alihan
kekuasaan negara (kudeta = coup de' etat) secara tidak sah oleh PKI
melalui Gerakan 30 S/PKI.
Usaha kudeta itu berhasil digagalkan
oleh bangsa Indonesia yang tidak ingin melihat negerinya jatuh ke tangan
komunisme. Kaum pelajar, mahasiswa, ABRI, dan warga partai-partai
politik yang anti komunis bahu-membahu menumpas G 30 S/PKI.
Dalam usaha menumpas para pendukung G
30 S / PKI serta membangun sistem politik yang lebih baik, mahasiswa
melalui Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) menggalang demonstrasi
besar-besaran selama kurang lebih 60 hari di Jakarta. Demonstrasi yang
dimulai tanggal 10 Januari 1966 itu mengajukan tiga tuntutan yang
dikenal dengan nama TRITURA (Tiga Tuntutan Rakyat). Isi Tritura, yaitu
sebagai berikut.
1. Pembubaran PKI
2. Rombak Kabinet Dwikora
3. Penurunan harga barang-barang
Keberhasilan usaha penumpasan itu mengantarkan bangsa Indonesia memasuki masa Orde Baru
4) Masa Pemerintahan Soeharto (1966-1998)
Pengalaman yang amat menonjol selama
masa Demokrasi Terpimpin adalah bahwa penyimpangan terhadap aturan dasar
hidup bernegara akan menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban dalam
masyarakat dan negara.
Semangat yang menjiwai kelahiran Orde
Baru adalah tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Dengan semangat itu seluruh kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan negara, dan kegiatan hidup bermasyarakat
dan berbangsa, seharusnya dijalankan sesuai dengan tat a aturan yang
bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.
Namun demikian semangat itu ternyata
sangat sulit untuk dilaksanakan. Selama 32 tahun pemerintahan Presiden
Soeharto, cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis
justru semakin jauh dari kehidupan bangsa Indonesia. Indonesia justru
jatuh menjadi negara yang otoriter/totaliter. Kemerdekaan pers
dibatasi, kebebasan berserikat dan berkumpul dikebiri, pemilu
dijalankan namun penuh kecurangan. Para pengeritik penguasa dibungkam
melalui pembreidelan surat kabar, pengucilan politik atau bahkan
penculikan. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merajalela, sehingga
menyengsarakan rakyat banyak.
Pemerintahan Soeharto yang otoriter
berakhir setelah gerakan mahasiswa berhasil memaksa Soeharto untuk
mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden. Pemyataan
pengunduran diri itu dilakukan pada tanggal 21 Mei 1998 dan sekaligus
mengakhiri masa Orde Baru.
5) Masa Pemerintahan Habibie (1998-1999)
Mundumya Soeharto diikuti dengan
pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden. Sejak saat itu Prof. Dr.
Ing. B.J. Habibie menjadi Presiden RI yang ke-3. Masa pemerintahan
Habibie sangat singkat, kurang lebih hanya 18 bulan. Masa itu sering
disebut sebagai masa transisi, yaitu masa peralihan dari era
pemerintahan otoriter ke pemerintahan demokrasi.
Selama masa yang singkat itu bangsa
Indonesia berhasil menetapkan berbagai peraturan perundangan yang
penting bagi pembangunan demokrasi.
Beberapa undang-undang tersebut adalah sebagai berikut.
a) Undang-Undang RI No. 2/1999 tentang Partai Politik
Di dalam undang-undang ini kebebasan
warga negara untuk berserikat dan berkumpul dijamin. Tidak ada
pembatasan jumlah parpol, dan setiap parpol dijamin kebebasannya untuk
menetapkan asas partai.
b) Undang-Undang RI No. 3/1999 tentang Pemilihan Umum
Kebebasan warga negara untuk memberikan
suara sesuai hati nurani masing-masing dijamin dalam undang-undang
ini. Baik panitia, saksi maupun para pemilih dijamin hak dan
kewajibannya sehingga pemilu dijamin dapat berjalan secara demokrat,
luber dan jurdil.
c) Undang-Undang RI No. 4/1999 tetang Susunan dan Kedudukan MPR DPR, dan DPRD
Melalui undang-undang ini kedudukan MPR,
DPR maupun DPRD selaku lembaga pengawas eksekutif diperkuat.
Masing-masing lembaga legislatif itu dilengkapi dengan hak-hak agar
dapat mengontrol jalannya pemerintah negara. Keanggotaan badan
legislatif itu juga diatur sehingga tinggal sebagian keeil anggota MPR,
DPR dan DPRD yang tidak dipilih melalui pemilihan umum.
Pemilu yang relatif lebih demokratif dan
tertib berhasil dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999, dan diikuti oleh
partai politik. Melalui pemilu itu dipilih 462 orang calon anggota DPR
(38 orang sisanya diangkat dari TNI/Polri). Ke-500 orang itu ditambah
dengan 135 orang Utusan Daerah dan 65 orang Utusan Golongan bersama-sama
menjadi anggota MPR.
MPR RI hasil Pemilu 1999 kemudian
memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Ketetapan
MPR RI No.VII/MPR/1999 MPR mengangkat K.H. Abdurahman Wahid sebagai
Presiden RI 1999 - 2004. Melalui Ketetapan MPR RI No. VIII/MPR/1999 MPR
mengangkat Megawati Soekamo Putri sebagai Wakil Presiden RI 1999 - 2004.
Selain itu, MPR RI juga menetapkan ketetapan-ketetapan MPR sebagai berikut :
- Ketetapan Majelis Permusyawara Rakyat Republik Indonesia Nomor II MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
- Ketetapan Majelis Permusyawara Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bucharuddin Jusuf Habibie.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV / MPR /1999 tentang Garis-Garis Besar HaIuan Negara Tahun 1999 2004.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RepubIik Indonesia Nomor V / MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RepubIik Indonesia Nomor VI/MPR/1999 tentang Tata Cara PencaIonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Ketetapan MajeIis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX / MPR /1999 ten tang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat RepubIik Indonesia untuk meIanjutkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia tahun 1945.
UJI KOMPETENSI
- Tunjukkan kebaikan budaya demokrasi dibanding budaya otoriter!
- Jika suatu ketika Anda diminta memimpin pertemuan remaja, apa yang akan Anda lakukan terhadap berbagai usul dan berbagai perbedaan pendapat!
- Menjelaskan pengertian budaya demokrasi
- Menjelaskan dasar hukum demokrasi di Indonesia
- Menyebutkan 2 asas suatu negara demokrasi
- Menyebutkan ciri ciri negara demokrasi
- Menyebutkan demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia
- Memberikan contoh budaya demokrasi dalam berbagai kehidupan
Komentar
Posting Komentar