Materi Kelas VIII: KONSTITUSI

A.     Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara.
Konstitusi bagi suatu negara merupakan  keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang seorang yang berada di bawah pemerintahnya.
Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut  dapat tertulis dan dapat juga tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis. Dengan demikian, konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.
Menurut James Bryce, suatu konstitusi menetapkan:
a)     pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanan
b)     fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
c)      hak-hak tertentu yang ditetapkan.
Sedangkan menurut JF. Strong, konstitusi mengatur:
a)     kekuasaan pemerintah
b)     hak-hak dari yang diperintah
c)      hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

B.   Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Ditinjau dari sudut pemerintahan fungsi konstitusi sebagai landasan struktural penyelenggaraan  pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya.
Sedangkan ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.


C.   Isi atau MuataN Konstitusi
Menurut A.A.H. Struycken, UUD sebagai suatu konstitusi yang tertulis merupakan dokumen formal yang memuat:
a)     Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau
b)     Tingkatan-tingkatan perkembangan tertinggi ketatanegaraan bangsa
c)      Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun yang akan datang.
d)     Sutau keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Menurut Sri Sumantri (1979:45) konstitusi pada umumnya memuat:
a)     adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
b)     ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
c)      adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Menurut Miriam Budiardjo (1977:101), setiap UUD/Konstitusi memuat ketentuan tentang:
a)     organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan judikatif, dan sebagainya
b)     hak-hak asasi manusia
c)      prosedur mengubah UUD
d)     Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

D.  Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Semenbjak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku tiga macam UUD dalam empat periode:
1)     Periode 18 Agutus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 berlaku UUD Proklamasi yang kemudian dikenal dengan UUD 1945
2)     Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 berlaku Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)
3)     Periode 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
4)     Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang berlaku UUD 1945

1.      Periode 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai salah satu bagian dari hukum dasar memuat aturan-aturan pl3kok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan-aturan ketatanegaraan lainnya. Beberapa aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.

Ada dua macam bentuk negara, yakni kesatuan dan serikat (federasi). Menurut Undang-Undang Dasar 1945 bentuk negara Indonesia ialah kesatuan. Ketentuan ini dapat kita temukan dalam Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan bahwa, "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik".

Sebagai sebuah negara kesatuan, kedaulatan negara Indonesia tidak dibagi -bagi sehingga tidak ada negara dalam negara. Kekuasaan negara dikendalikan oleh pemerintah pusat. Meskipun demikian, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah. Sistem inilah yang lazim disebut desentralisasi.

Sebagai negara kesatuan, Indonesia mengembangkan sistem desentralisasi. Ketentuan ini tereantum dalam Pasal 18 yang menyatakan bahwa, "Pembagian daerah Indonesia atas . daerah besar dan keeil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah::daerah yang bersifat istimewa".
Adapun sifat dan kedudukan daerah-daerah di wilayah negara Indonesia dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 18. Dalam bagian ini ditegaskan bahwa oleh karena negara Indonesia merupakan negara kesatuan, Indonesia tidak akan mempunyai daerah, di dalam lingkungannya yang bersifat stoat (negara). Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih keeil. Pembagian atas daerah-daerah otonom atau administratif belaka dilakukan dengan undang­undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan permusyawaratan rakyat. karena di daerah pun pemerintahan akan bersendikan permusyawaratan.
Berkenaan dengan bentuk pemerintahan, Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa pemerintahan negara Indonesia berbentuk republik. Hal ini dapat diamati dari bunyi ketentuan Pasal 1 Ayat 1. Salah satu bukti bahwa negara Indonesia memiliki pemerintahan yang berbentuk republik. dapat dilihat dari cara pengisian jabatan kepala negaranya yang dilakukan melalui pemilihan dan pengangkatannya oIeh MPR. Cara seperti irii berbeda dengan cara-cara yang dipraktikkan dalaIn negara-negara kerajaan (monarki) yang umumnya menggunakan pewarisan atau keturunan.
Adapun menyangkut pembagian kekuasaan Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan beberapa. hal sebagai berikut:
(1) Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri. Dalam menjalankan higasnya. Presiden diawasi Dewan Perwakilan Rakyat. Meskipun demikian Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Kekuasaan legisIatif dijalankan oleh Presiden bersama-­sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Kerja sama antara Presiden dan DPR tampak dalam hal pembuatan undang-undang.
(3) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung.
Kedudukan badan ini merdeka dari campur tangan kekuasaan pemerintah. namun tidak berdiri di atas pemerintah. Selain menjalankan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku kepala negara dalam hal pemberian dan penolakan grasi.
Sistem pemerintahan yang dianut Undang-Undang Dasar 1945 ialah kabinet presidensial. Menurut sistem ini, presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam melakukan tugasnya. presiden dibantu oleh para menteri negara yang diangkat diberhentikan. dan bertanggung jawab kepada presiden.
Namun, dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Ketentuan-­ketentuan di atas belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Masa-masa setelah Proklamasi Kemerdekaan dapat diangaap sebagai masa peralihan dengan corak pemerintahan tersendiri. Pada ketentuan­ketentuan di atas belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pada masa ini kekuasaan presiden sangat luas. Menurut Pasal IV Aturan Peralihan, selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden menjalankan kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Di samping presiden, hanya ada wakil presiden dan Komite Nasional Indonesia Pusat yang berkedudukan sebagai pembantu presiden. Presiden dapat menjalankan kekuasaan dengan seluas-luasnya tanpa dimbangi dan diawasi oleh lembaga negara lainnya.

Dilatarbelakangi oleh keadaan seperti yang digambarkan di atas, keluarlah Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945. Makluma ini mengandung keputusan bahwa sebelum MPR dan DPR terbentuk, Komite Nasional Indonesia Pusat diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Jika mengingat gentingnya keadaan, pekerjaan sehari-hari Komite Nasional Indonesia Pusat dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawaab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.
Perkembangan selanjutnya terjadi pada tanggal 11 November 1945. Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) mengusulkan mengenai perlunya pertanggungjawaban menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat. Usul ini kemudian dijelaskan dalam pengumuman Badan Pekerja NomoI 5 Tahun 1945. Di dalam pengumuman ini dijelaskan dua pertimbangan perlunya pertanggungjawaban menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat, yaitu sebagai berikut:

(1) Bahwa di dalam Undang-Undang Dasar tidak terdapat pasal, baik yang mewajibkan maupun yang meIarang para menteri bertanggung jawab.

(2) Pada pihak lain pertanggungjawaban kepada Badan Perwakilan Rakyat ialah suatu jalan untuk memberlakukan kedaulatan rakyat.

Persetujuan Presiden terhadap usul Badan Pekerja diberikan dan diumumkan dengan Maklumat Pemerintah 14 November 1945. Sejak hari itu, para menteri menjadi anggota kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat. Sebagai akibatnya, kabinet presidensial di bawah pimpinan Presiden Soekarno segera meletakkan jabatan dan digantikan kabinet parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir.

Kenyataan di atas merupakan penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 17, Ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara dan (2) menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.


2.      Periode 27 Desenber 1049 s/d 17 Agutsu 1950
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) mulai berlaku pada tangal 27 Desember 1949 bersamaan dengan penandatanganan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Konstitusi RIS dihasilkan dari sebuah pertemuan yang dinamakan "pertemuan untuk permusyawaratan federal" pada tanggal 14 Desember 1949 bertempat di Den Haag.
Konstitusi RIS terdiri atas 197 pasal. Konstitusi ini bersifa sementara karena menurut ketentuan Pasal 186 Konstituante (sidang pembuat Konstitusi) bersama-sama dengan Pemerintah akan selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi RIS yang akan menggantikan Konstitusi yang sementara ini.
Bentuk negara yang dikehendaki Konstitusi RIS iarah serikat atau federal, dengan bentuk pemerintahan republik. Ketentuan ini dapat dikaji dalam Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan, ”Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi".
Sesuai dengan bentuk serikat, wilayah RIS dibagi ke dalam tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan. Ketujuh negara bagian tersebut adalah:
1.      Negara Republik Indonesia.
2.      Negara Indonesia Timur,
3.      Negara Pasundan. termasuk Distrik Federal Jakarta.
4.      Negara Jawa Timur,
5.      Negara Madura.
6.      Negara Sumatra Timur. dan
7.      Negara Sumatra Selatan.
Adapun yang termasuk satuan kenegaraan ialah sebagai berikut:
1)     Jawa Tengah
2)     Bangka,
3)     Belitung.
4)     Riau,
5)     Kalimantan Barat (Daerah Istimewa),
6)     Dayak Besar.
7)     Daerah Banjar,
8)     Kalimantan Tengah, dan
9)     Kalimantan Timur.
Negara dan daerah bagian ini memiliki kemerdekaan untuk menentukan nasib sendiri yang bersatu dalam ikatan federasi RIS. Selain negara bagian dan satuan kenegaraan tadi, RIS mencakup pula daerah-daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah-­daerah bagian.
Menurut ketentuan dalam Bab Ill, alat-alat perlengkapan federal RIS adalah:
(1)Presiden,
(2)Menteri-menteri.
(3)Senat.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat,
(5) Mahkamah Agung dan
(6) Dewan Pengawas Keuangan
Dari ketentuan pasal-pasalnya dapat disirnpulkan bahwa Konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan parlernenter. Dalam sistem pemerintahan rnenurut konstitusi ini, presiden dan menteri­-menteri merupakan Pemerintah. Lembaga perwakilannya menganut sistem dua karnar, yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Senat merupakan perwakilan negara atau daerah bagian yang setiap negara atau daerah bagian diwakili dua orang. DPR yang beranggotakan 150 orang merupakan wakil seluruh rakyat.
Pernerintah melakukan kekuasaan legislatif bersama-sarna dengan DPR dan Senat. Hal ini dilakukan sepanjang materi undang-undang itu menyangkut satu atau sernua negara atau daerah bagian; atau mengenai hubungan RIS dengan negara atau daerah bagian. Adapun pembuatan undang-undang yang menyangkut seluruh kekuasaan di luar masalah tadi dilakukan oleh presiden bersama-sama DPR.
Selain rnemiliki kekuasaan legislatif yang sangat terbatas, Senat juga memiliki fungsi sebagai penasihat pemerintah. Bahkan, nasihat Senat wajib didengar pemerintah apabila menyangkut:
1)     urusan-urusan penting negara-negara atau daerah­daerah bagian,
2)     hubungan RIS dengan negara atau daerah bagian, dan
3)     penyusunan Rancangan Undang-Undang Darurat.

3.      Periode 17 Agutus 1950 s/d 5 Juli 1959
Hasrat untuk membentuk negara kesatuan tidak dapat dilenyapkan dengan berdirinya beberapa negara atau daerah bagian. Hasrat ini semakin kuat setelah di yakini bahwa pembentukan negara-negara bagian itu dilakukan Belanda untuk memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Pergerakan rakyat yang menuntut pembubaran negara atau daerah bagian dan penggabungan dengan Republik Indonesia di Yogyakarta muncul di mana-mana. Penggabungan negara atau daerah bagian yang satu dengan yang lainnya dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 43 dan 44 Konstitusi RIS. Penggabungan dapat dilakukan dengan ketentuan dikehendak rakyat dan diatur oleh undang-undang federal.
Untuk mewujudkan kehendak rakyat, Pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undan Darurat No. 11 Tahun 1950  ten tang Tata Cara Perubahan Susuna Kenegaraan RIS pada tanggal 8 Maret 1950. Segera setelah dikeluarkannya Undang-Undang tadi, beberapa negara bagian menggabungkan diri dengan Republik Indonesia. RIS hanya terdiri dari tiga negara bagian, yakni Republik Indonesia, Negara Sumatra Timur, dan Negara Indonesia Timur pada tanggal 5 April 1950.
Pada tanggal 19 Mei 1950 melalui sebuah perundingan teh dihasilkan sebuah "Piagam Persetujuan" antara Pemerintah RI dan Pemerintah RIS yang mendapat kuasa dari dua negara bagian ya masih ada. Kedua pemerintah sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan semangat Proklamasi Kemerdeka 17 Agustus 1945. Negara kesatuan yang akan dibentuk diatur deng Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar tersebut diperoleh dengan mengubah Konstitusi RIS sehingga prinsip-prinsip pokok Undang-Undang Dasar 1945 ditambah dengan "bagian-bagian yang baik" dari Konstitusi RIS, termasuk di dalamnya.
Sejak tanggal17 Agustus 1950, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Hal ini bersamaan dengan terwujudnya kembali negara kesatuan, sebagaimana dicita-citakan Proklam Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pemberlakuan Undang-Undang Dasar ini ditetapkan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Sementara terdiri atas 6 bab dan 146 pasal. Oleh karena bersifat sementara, berdasarkan Pasal134 ditentukan bahwa Konstituante (sidang pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama dengan pemerintah akan secepatnya menetap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara ini.
Adapun bentuk negara dan pemerintahan yang dikehendaki Undang-Undang Dasar Sementara 1950 ialah kesatuan pemerintahan republik. Hal ini dapat dikaji dari ketentuan Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan bahwa: "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis berbentuk kesatuan".
Berbeda dengan Konstitusi RIS, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tidak mengenal Senat. Alat-alat perlengkapan negara selengkapnya dapat dikaji pada Pasal 44 yang meliputi unsur-unsur.
1)     Presiden dan Wakil Presiden,
2)     Menteri-menteri,
3)     Dewan Perwakilan Rakyat,
4)     Mahkamah Agung, dan
5)     Dewan Pengawas Keuangan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1950. Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kedaulatan rakyat. Sistem pemerintahan menurut UUDS 1950 diatur dalam Pasal 83 clan 84 sebagai berikut.
PasaI83
(1)  Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat.
(2) Menteri-menteri  bertanggung  jawab  atas  keseIuruhan kebijaksanaan Pemerntah, baik bersama-sama untuk seIuruhnya, maupun masing-masing unluk kegiatannya sendi ri-sendiri.
Pasa184
Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu memerintahkan puIa untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakiran Rakyat baru daIam 30 hari.
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas, nyatalah bahwa UUDS 1950 menganut sislem parlementer. Berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan kabinet. Sebagai imbangannya, presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR. Mekanisme seperti ini merupakan hal biasa bagi negara-negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer.

4.      Periode 5 Juli 1959 s/d 1998
Mengapa dikeluarkan Dekrit Presiden? Pemilu tahun 1955, antara lain, menghasilkan terbentuknya Konstituante yang bertugas membuat undang-undang dasar baru sebagai pengganti UUDS 1950. Dalam pelaksanaan tugasnya, para anggota Konstituante telah berhasil menyepakati berbagai rancangan materi Undang­Undang Dasar tersebut. Akan tetapi, ketika membahas dasar negara, para anggota Konstituante tidak berhasil mencapai kesepakatan walaupun telah diupayakan bermusyawarah dalam waktu lama, bahkan dilakukan pemungutan suara. Hasil pemungutan suara menunjukkan tidak ada pihak yang mencapai 2/3 jumlah suara walaupun pemungutan telah suara diulang.
Di tengah situasi demikian, muncul desakan dari Presiden Soekarno dan militer agar Indonesia kembali ke UUD 1945. Akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959, selanjutnya disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang isinya:
1.             menetapkan pembubaran Konstituante;
2.             menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan tidak berlakunya UUDS;
3.             membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dalam konsiderans dekrit disebutkan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.
Sejak 5 Juli 1959 hingga sekarang Undang-Undang Dasar 1945 terus berlaku. Pada kurun waktu 1959-1998 tidak di­perkenankan diubah sedikit pun, namun setelah masa reformasi (tahun 1998) telah diadkan perubahan dalam beberapa isi pasal UUD 1945. Perubahan pada masa reformasi ini dikenal dengan nama Amandemen UUD 1945.

5.      Periode reformasi s/d sekarang
Perubahan UUD 1945 baru terjadi pada era reformasi. Era reformasi muncul setelah terjadinya krisis ekonomi dan moneter di Indonesia pada 1997-1998. Di tengah situasi dan kondisi itu, muncul gelombang unjk rasa mahasiswa dan masyarakat, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah. Tuntutan mahasiswa dan masyarakat, yang semula di bidang ekonomi akhirnya berkembang ke bidang politik, yakni tuntutan pemberhentian Presiden Soeharto. Desakan para mahasiswa serta masyarakat yang menghendaki adanya reformasi, akhirnya menyebabkan Presiden Soeharto berhenti dari jabatannya, yang kemudian digantikan oleh Wakil Presiden B.J. Habibie pada 21 Mei 1998, pada Sidang Umum MPR 1998 disahkan Perubahan Pertama UUD 1945, kemudian Perubahan Kedua pada Sidang Tahunan PR 2000. Perubahan Ketiga UUD 1945 terjadi pada Sidang tahunan MPR 2001 dan Perubahan Keempat UUD 1945 Sidang tahunan MPR tahun 2002.
Perubahan UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap itu untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan tuntutan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa agar tujuan berdirinya negara kita dapat lebih mudah dan cepat diwujudkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi PKn Kelas 8 Semester 2 DEMOKRASI

Materi PKN SMP Kelas IX Semester 2