RANGKUMAN MATERI PKn Kelas 7 Semester 2
BAB III
PERLINDUNGAN DAN
PENEGAKKAN HAM
A.
Hakikat,
Hukum dan Kelembagaan HAM
1.
Pengertian HAM
§
Istilah Hak Asasi Manusia
-
Human Rights
(Inggris)
-
Droit de L’home (Perancis)
-
Menselijke Rechten (Belanda)
§
HAM adalah hak dasar/hak pokok/hak pundamental
yang melekat pada kodrat manusia yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa
sejak lahir.
§
Menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAH
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara
hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
§
Contoh:
a.
Hak Hidup (Life) ---------pasal 28A
b.
Hak Kemerdekaan (Liberty) --------- pasal 28E
c.
Hak Memiiliki Sesuatu (Property)
d.
Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan
(Happy) ---- pasal 28H
§
Jenis-jenis HAM
HAM meliputi berbagai bidang, antara lain :
a.
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
-
Hak memeluk agama
-
Hak melaksanakan ibadah
-
Hak mengemukakan pendapat
b.
Hak asasi Ekonomi (Property Rights)
-
Hak memiliki sesuatu
-
Hak membeli dan menjual sesuatu
-
Hak memilih pekerjaan
c.
Hak Asasi Politik (Political Rights)
-
Hak untuk diakui sebagai WNI
-
Hak untuk memilih dan dipilih
-
Hak untuk berserikat dan berkumpul
d.
Hak Asasi Social dan Kebudayaaan (Social and
Culture Rights)
-
Hak mendapatkan pendidikan
-
Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
-
Hak mengembangkan kebudayaan
2.
Sejarah Perjuangan HAM
a.
HAM di Inggris
-
Magna Charta (1215)
-
Pettion of Rights (1628)
b.
HAM di Amerika Serikat
§
1776
§
“Declaration of Independence”
§
The Four Freedom (Franklin D Roosevelt)
-
Freedom of Speech (kebebasan berbicara)
-
Freedom of Religion (kebebasan memilih agama)
-
Freedom from Fear (kebebasan dari rasa takut
-
Feedom from want (kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan )
c.
HAM di Perancis
§
1789
§
“Declaration des droits de L’homme et du
citoyen”
§
d.
HAM di PBB
§
10 Desember 1948
§
Universal Declaration of Human Rights
e.
HAM di Indonesia
§
18 agustus 1945
§
Pembukaan UUD 1945
3.
Dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia
a.
Pancasila
Sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
b.
UUD 1945
§
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-1 “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pembukaan UUD
1945 alinea ke-4
§
Pasal UUD 1945
-
Pasal 27 (1)(2)(3
-
Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J
-
Pasal 29 (2)
-
Pasal 31 (1)
-
Pasal 32 (1)
-
Pasal 33 (1)(2)(3)
-
Pasal 34 (1)
c.
TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM berisi
“Piagam HAM bagi bangsa Indonesia”
-
8 Bab
-
Hak hidup, hak berkeluarga/melanjutkan
keturunan, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak kebebasan
informasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan.
d.
UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
-
11 Bab, 106 pasal
-
Ditetapkan 23 September 1999
-
Hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan
diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak rasa aman, hak
kesejahteraan, hak wanita dan hak anak-anak
e.
UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
-
Pasal 4 “Pengadilan HAM bertugas dan berwenang
memerisa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat”
-
Pasal 7 “Pelanggaran hak asasi manusia yang
berat meliputi :
a.
Kejahatan genosida
b.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
-
Untuk menyelesaikan berbagai masalah HAM berat
4.
Lembaga-lembaga Perlindungan HAM
a.
KOMNAS HAM (Komisi Nasional HAM)
-
Diatur dalam BAB VII, pasal 75-99 UU No 39 Tahun
1999 tentang HAM
b.
Pengadilan HAM
c.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM
d.
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan
Tinggi (BKBHPT)
5.
Latar belakang lahirnya perundang-undangan
tentang Hak Asasi Manusia
-
-
-
6.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang
HAM
-
Pasal 27
(1)
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3)
Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan Negara.
-
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya
-
Pasal 28A,
28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J
-
Pasal 29
ayat (2) “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
-
Pasal 30
ayat (1) “ Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
-
Pasal 31
ayat (1) “ Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”.
-
Pasal 32
ayat (1) “Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
-
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikusai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
-
Pasal 34
ayat (1) “Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh Negara”
§
Hak asasi
dalam bidang apakah yang terkandung dalam tiap-tiap pasal tersebut
diatas ?
7.
Instrumen HAM Nasional
a.
UUD 1945
b.
TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM bagi bangsa
Indonesia
c.
UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
d.
UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
B.
Kasus
pelanggaran dan upaya penegakkan HAM
1.
Kasus-kasus pelanggaran HAM
a.
Kategori pelanggaran HAM berat, menurut UU No 39
Tahun 1999 tentang HAM
§
Genocida (pembunuhan masal)
§
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan
pengadilan
§
Penyiksaan
§
Penghilangan orang secara paksa
Perbudakkan atau diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis
Kategori pelanggaran HAM lainnya :
-
Rasialisme
-
Diskriminasi
-
Terorisme
-
Pemerintahan totaliter
-
Kejahatan perang
-
Genocida
b.
Contoh kasus pelanggaran HAM
-
Kasus Poso (Sulawesi)
-
Kasus Tri sakti (1998)
-
Huru hara Ambon, Sampit (Kalteng)
-
Tanjung Priok (1984)
-
Kasus Timika, kasus Aceh
-
Kasus bom Bali I, II
-
Kasus Marsinah, kasus Munir dll.
2.
Cara-cara penanganan pelanggaran HAM
§
Melalui KOMNAS HAM
§
Melalui Pengadilan HAM
§
sebagian sudah diproses, divonis dan dieksekusi.
C.
Menghargai
upaya perlindungan HAM
1.
Peran Lembaga Perlindungan HAM
a.
Tugas dan wewenang Komnas HAM
-
Melakukan pengkajian dan penelitian intrumen
internasional HAM.
-
Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan
dengaan perlindungan, penegakkan dan kemajuan HAM
-
Mendamaikan kedua belah pihak
-
Memberikan saran kepada para pihak untuk
menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
-
Dst
b.
Tugas Pengadilan HAM
-
Berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
-
Berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan diluar batas
territorial wilayah Negara RI oleh warga Negara Indonesia.
2.
Mengklasifikasi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang
berkaitan dengan HAM
a.
Pasal 27 (1): HAM dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 (2) : HAM dalam pekerjaan dan penghidupan yang
layak
Pasal 27 (3) : HAM dalam pemebelaan negara
b.
Pasal 28
: hak berserikat dan berkumpul
Pasal 28A : hak hidup
Pasal 28B : hak berkeluarga, hak melanjutkan keturunan
Pasal 28C : hak mengembangkan dan memajukan diri
Pasal 28D : hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum, hak untuk bekerja, hak dalam pemerintahan, hak atas status
kewarganegaraan
Pasal 28E : hak memeluk agama dan beribadah, hak berserikat
dan berkumpul
Pasal 28F : hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28G : hak atas perlindungan diri, hak terbebas dari
penyiksaan, hak memperoleh suaka politik dari Negara lain
Pasal 28H : hak hidup sejahtera, hak mendapat kemudahan,
hak atas jaminan sosial
Pasal 28I : hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
Pasal 28J : kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi
orang lain
c.
Pasal 29 (2) : hak memeluk agama dan beribadah
d.
Pasal 30 (1) : hak untuk ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
e.
Pasal 31 (1) : hak mendapatkan pendidikan
f.
Pasal 32 (1) : hak memajukan kebudayaan nasional
g.
Pasal 33 (1)(2)(3) : hak dalam bidang perekonomian
h.
Pasal 34 (1) : hak bagi fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
D.
Menghargai
upaya penegakkan HAM
1.
Sikap positif terhadap uapaya perlindungan HAM
-
Menghargai upaya ibu/bapak dalam melindungi
anak-anaknya
-
Membina dan mendidik para siswa di sekolah
-
Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga,
kelas, sekolah, pergaulan maupun masyarakat
-
Mempelajari tentang peran lembaga-lembaga
perlindungan HAM, seperti KOMNAS HAM
-
Menghargai dan mengakui pluralism pendapat dan
kepentingan dalam masyarakat
-
dll
2.
Sikap positif terhadap upaya penegakkan HAM
-
Membiasakan hidup rukun dengan anggota keluarga
-
Turut serta membantu tegaknya keadilan dan
kebenaran
-
Membantu dengan menjadi saksi dalam proses
penegakkan HAM
-
Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di
Pengadilan HAM
-
Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum
dal lembaga-lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM
-
Dll
BAB IV
KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
A.
Hakikat
kemerdekaan mengemukakan pendapat
1.
Pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat
-
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak
setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan
sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU No 9 Tahun 1998)
-
Setiap warga Negara, secara perorangan atau
kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab
berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 2
ayat 1 UU no 9 Tahun 1998)
2.
Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
a.
Pasal 28 UUD 1945
“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
b.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
c.
UU No 9 Tahun 1998
Tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum”.
3.
Bentuk-bentuk penyempaian pendapat di muka umum
(pasal 9 UU no 9 Tahun 1998)
a.
Demontrasi (unjuk rasa)
adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau
lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara
demonstrative di muka umum
b.
Pawai
adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di
jalan.
c.
Rapat Umum
adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan
pendapat dengan tema tertentu
d.
Mimbar Bebas
adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang
dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
-
Tempat dan waktu yang tidak boleh digunakan
untuk penyampaian pendapat di muka umum (pasal
9 ayat (2) UU No 9/1998)
a.
Di lingkungan istana kepresidenan, tempat
ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun
kereta api, terminal angkutan darat dan obyek-obyek vital nasional
b.
Pada hari besar nasional.
B.
Pentingnya
kemerdekaan mengemukakan pendapat
1.
Mengapa kemerdekaan mengemukakan pendapat itu
penting ?
-
Karena dapat mewujudkan iklim yang kondusif bagi
berkembangnya partisifasi dan kreatifitas setiap warga Negara sebagai
perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi.
-
Karena kalau tidak diberi kebebasan maka kita
tidak bisa menyampaikan gagasan, pikiran, keinginan, kehendak, kepentingan dan
berarti melanggar HAM.
2.
Asas-asas kemerdekaan menyampaikan pendapt di
muka umum (pasal 3 UU No 9/1998)
a.
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
b.
Asas musyawarah dan mufakat
c.
Asas kepastian hukum dan keadilan
d.
Asas proporsionalitas
e.
Asas manfaat
3.
Tata cara penyampaian pendapat di muka umum
(pasal 10-14 UU No 9/1998)
a.
Penyampaian pendapat di muka umum wajib
diberitahukan secara tertulis kepada POLRI yang disampaikan oleh yang
bersangkutan, pemimpin atau penanggungjawab kelompok selambat-lambatnya 3 X 24
jam sebelum kegiatan dimulai.
b.
Surat pemberitahuan secara tertulis kepada POLRI
memuat :
-
Maksud dan tujuan
-
Tempat, lokasi dan rute
-
Waktu dan lama
-
Bentuk
-
Penanggungjawab
-
Nama dan alamat organisasi, kelompok atau
perorangan
-
Alat peraga yang dipergunakan
-
Jumlah peserta
c.
Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau
peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5
(lima) orang penanggungjawab.
d.
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka
umum POLRI bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku
atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
e.
Pembatalan pelaksnaan penyampaian pendapat di
muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggungjawab kepada
POLRI selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
C.
Mengaktualisasikan
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab
1.
Akibat pembatasan terhadap kemerdekaan
berpendapat
-
Munculnya sikap acuh tak acuh masyarakat
terhadap kehiduapan berdemokrasi, berbangsa dan bernegara
-
Munculnya kekecewaan masyarakat terhadap
pemerintah, karena merasa dibodohi, dikebiri dan dipasung hak-haknya
-
Terbentuknya tirani penguasa yang menhambat
terciptanya pemerintahan yang jurdil dan demokratis
-
Terkekangnya komunikasi social, perlawanan
rakyat
-
Negara kehilangan pikiran atau ide kreatif dari
rakyat
-
Terancamnya stabilitas nasional
2.
Akibat mengemukakan pendapat tanpa batas
-
Merusak rasa kebersamaan dan persatuan bangsa
-
Mengganggu ketentraman, keamanan dan ketertiban
umum
-
Memunculkan provokasi, hasutan, memfitnah,
permusuhan, penghinaan, dendam dan kebencian
-
Menimbulkan anrkis, kekacauan, kerusakan
-
dll
3.
Mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggungjawab
-
Kebebasan tanpa tanggungjawab akan melahirkan
kekerasan dan atnggungjawab tanpa kebebasan akan melahirkan ketakutan dan
pengekangan
-
Argument yang kuat, mewakili kepentingan umum,
bermanfaat, terbuka, dilandasi nilai keadilan, demokrasi sesuai aturan
4.
Hak dan kewajiban Warga Negara saat menyampaikan
pendapat di muka umum
-
Hak-hak warga Negara :
-
Mendapat perlindungan hukum
-
Mengeluarkan pikiran secara bebas
-
Membentuk organisasi /perkumpulan
-
Kewajiban warga Negara :
-
Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
-
Menjaga keamanan dan ketertiban umum
-
Mematuhi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
mengapa latar perundang-undangan HAM tidak diberitahukan dalam blog ini ??
BalasHapusmugkin karena......... ga cukup lanjut part 2
HapusH
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAku mw tau apa isi semua soal itu
BalasHapussangat membantu sekali materi ini dalam pemahaman kepada siswa
BalasHapusSangat mambantu sekali untuk dipelajari
BalasHapus(y)
BalasHapusthankyouuuu
BalasHapuskamu kelas berapa
Hapuskamu punya facebook gak
Hapusre230 Gaming LOL;v
Hapusjangan mau dia pedofil :))))))))))))))wkwkwkwkkkwwkwkw
Hapuslike and subscrib youtube aku namanya sama kaya nickname aku
BalasHapusLOL
HapusAnton Zakaria itu?
Hapussoal ulangan semester 2 apa?
BalasHapusoooo
BalasHapusiya
HapusKurikulum berapa ini LOL:v
BalasHapuskurikulum 2013 lol
Hapuscukup membantu
BalasHapusAaaasssaaaaaaaaaasssssssssiiiiiiiiiiiiaaaaaaaaaapppppp. :v
BalasHapuseh ada atta gledek
Hapussubcribe channel baru buat sih heheh nama nya PICOL GAMING
BalasHapusKntl
BalasHapusUcapanmu tak halnya seperti binatang tanpa berfikir. Cobalah memaksakan diri masuk dalam zona pendewasaan diri, sebelum lingkunganmu menghancurkan hingga seluruh sistem kehidupanmu.
HapusUh, gak kayak bukuku
BalasHapuskayaknya....
soalnya belum kubaca, males
goooooooooood
BalasHapusIni sangat membantuku, apalagi untuk membantu mencuci piring. Sepertinya waktu itu sudah cukup mengajarkanku tentang HAM, apalagi untuk permasalahan HAM yang lain.
BalasHapusini benarkan?
BalasHapusHo to
BalasHapus