KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
1. Konstitusi memiliki arti Hukum Dasar. Konstitusi terdiri atas dua bentuk :
a. Konstitusi Tertulis yaitu UUD
b. Konstitusi
tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi.
2. Sejarah UUD yang pernah berlaku di Indonesia
a. UUD 1945, periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
b. Konstitusi RIS, periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
c. UUD Sementara 1950, periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
d. UUD 1945, periode 5 Juli 1959 – sekarang
Ø Periode 5 Juli 1959 – 1965 (orde lama)
Ø Periode 1965 – 1999 (orde baru)
Ø Periode 1999 – sekarang
3. UUD 1945
a. Ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945
b. Sistematika terdiri atas :
a. Pembukaan, terdiri 4 alinea
b. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
c. Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh MR Soepomo.
c. Sifat UUD 1945 , yaitu :
a. Singkat, yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan negara.
b. Supel,
artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang
berkembanga, terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak
ketinggalan zaman.
d. UUD 1945 bersifat sementara, ditegaskan dalam pasal 3 dan ayat 2 aturan tambahan UUD 1945.
e. Hubungan
Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 adalah pembukaan UUD
1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
f. Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran yang diwujudkan oleh UUD 1945 dalam pasal-pasalnya
g. Batang tubuh (pasal-pasal) memuat tentang :
a. Materi pengaturan sistem pemerintahan negara
b. Materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduk
h. Sistem Pemerintahan Indonesia :
a. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
b. Sistem konstitusional
c. Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR
d. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f. Menteri negara ialah pembantu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
i. Lembaga negara menurut UUD 1945 adalah MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, DPA.
j. Penyimpangan terhadap UUD 1945
a. Periode 1945 – 1949 :
Ø Berlaku demokrasi liberal
Ø Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 merubah sistem
Presidential menjadi Parlementer.
b. Periode 5 Juli 1959 – 1965 (orde lama) :
Ø Pengangkatan Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Ø Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan diganti dngan DPR Gotong Royong yang anggotanya diangkat oleh Presiden
Ø Ketua MPR merangkat Menteri dibawah Presiden
c. Period 1965 – 1999 (orde baru)
Ø Demokrasi yang bersifat semu
Ø Terjadi KKN dalam pemerintahan
k. Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan dengan pertimbangan negara dalam
keadaan darurat, karena kegagalan konstituante menyusun UUD.
l. Alasan perubahan UUD 1945
a. Tuntutan reformasi
b. Penafsiran UUD 1945 sesuai kepentingan politik
m. Perubahan
secara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan
pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk
kepentingan bukti sejarah.
n. UUD 1945 setelah perubahan terdiri atas :
a. Pembukaan
b. Pasal-Pasal, terdiri atas 21 Bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan
o. Perubahan UUD 1945 yaitu :
a. Perubahan Pertama, ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999, mencakup 9 pasal yaitu pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
b. Perubahan
Kedua, ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000 , mencakup 4 bab dan 25 pasal
yaitu pasal 18, 18A 19, 20 ayat 5, 20A, 22A, 22B,Bab IX A, 25E, Bab X,
26 ayat 2 dan 3, 27 ayat 3, Bab XA 28A, 28B, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H,
28I, 28J, 30,bab XV , 36A,36B, dan 36C.
c. Perubahan
Ketiga, ditetapkan tanggal 9 November 2001, mencakup 3 bab dan 22 pasal
yaitu pasal 1 ayat 2 dan 3; 3 ayat1, 3, dan 4; 6 ayat 1 dan 2; 6A ayat
1, 2,3, 5; 7A ; 7B; 7C; 8 ayat 1, 2; 11 ayat 2, 3; 17 ayat 4; Bab VIIA,
22C, 22D, BAB VIIB; 22E; 23 ayat 1,2,3; 23A, 23C; Bab VIIIA, 23E, 23F;
23G, 24A, 24B;24C.
d. Perubahan
Keempat, ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002, mencakup 13 pasal yaitu
pasal 2 ayat 1; 6A ayat 4; 8 ayat 3; 11 ayat 1; 16; 23B; 23D; 24 ayat 3;
31 ; 32 ; 33 ayat 4 , 5; 34; 37 ; aturan peralihan pasal I,II,III;
aturan tambahan pasal I,II.
4. Konstitusi RIS
a. Disusun berdasarkan hasil persetujuan KMB
b. Konstitusi RIS bersifat sementara, karena pasal 108 Konstitusi RIS menghendaki dibuatnya UUD oleh Konstituante
c. Bentuk negara adalah serikat (federasi) dan bentuk pemerintahan republik
d. Menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi liberal
e. Menganut sistem kabinet Parlementer
f. UUD 1945 hanya berlaku di wilayah negara bagian Republik Indonesia
g. Wilayah terbagi atas :
Ø negara bagian (RI, NIT, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumetera Timur, Sumetra Selatan)
Ø Satuan kenegaraan yang tegak sendiri (Jawa Tengah, bangka, Belitung, Riau, Kalbar, Banjar, Kaltim, KalTeng)
h. Lembaga negara terdiri atas Presiden, Menteri, Senat, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
i. Akibat berlaku Konstitusi RIS :
Ø Bentuk negara serikat tidak sesuai dengan keinginan bangsa Indonsia
Ø Sistem demikrasi liberal mengakibatkan kehidupan politik kurang stabil
Ø Sistem
kabinet parlementer mengakibatkan kabinet silih berganti dalam waktu
cepat, pembangunan terhambat, dan kehidupan politik kurang stabil.
5. UUD Sementara 1950
a. Termuat dalam UU No 7 Tahun 1950
b. Bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik
c. Menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi liberal
d. Menganut sistem kabinet Parlementer
e. UUD S 1950 bersifat sementara, karena mnghendaki dibuat UUD oleh Konstituante
f. Lembaga negara terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden, Menteri (Kabinet), DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
g. Pemilu pertama dilaksanakan tahun 1955 :
§ Memilih anggota DPR, tanggal 29 September 1955
§ Memilih anggota Kontituante, tanggal 15 Desember 1955
h. Akibat berlaku UUD Semnetara 1950 :
Ø Sistem demikrasi liberal mengakibatkan kehidupan politik kurang stabil
Ø Sistem
kabinet parlementer mengakibatkan kabinet silih berganti dalam waktu
cepat, pembangunan terhambat, dan kehidupan politik kurang stabil.
thx
BalasHapus