Materi PKn Kelas VIII: DEMOKRASI
A. Hakekat Demokrasi
Kata
demokrasi seringkali terdengar di telinga kita. Kata demokrasi
digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti demokrasi ekonomi,
demokrasi dalam politik, demokrasi dalam pemerintahan, dan sebagainya.
Namun, tahukah kamu apa artinya demokrasi tersebut?
Untuk memahami demokrasi dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara ikutilah penjelasan di bawah ini.
Kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan
kratien yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan
rakyat. Dapat dikatakan bahwa hakekat pemerintahan demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Di
Yunani sendiri pelaksanaan demokrasi ini dilakukan secara langsung.
Artinya setiap warga negara terlibat langsung dalam membicarakan semua
masalah di dalam polis. Penerapan demokrasi berawal dari Solon, pemimpin
masyarakat Athena mengumpulkan warga negara Athena dalam amphiteater
untuk bersidang dan membicarakan permasalahan di dalam polis. Sistem ini
terus dikembangkan oleh Pericles setelah perang Yunani dan Persia
berakhir. Dengan sistem demokrasi ini, Athena berkembang menjadi pusat
kebudayaan dan pemerintahan sipil di Yunani.
B. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Pada
permulaan pertumbuhannya demokrasi telah mencakup beberapa azas dan
nilai yang diwariskan kepadanya dari masa yang lampau, yaitu gagasan
mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan mengenai
kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran Reformasi serta
perang-perang agama yang menyusulnya.
Sistim demokrasi yang terdapat di negara-kota (city state)· Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke·3 S.M.) merupakan demokrasi la.ngsung (direct
democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh
warga negara yang ber· tindak berdasarkan prosedur!mayoritas. Sifat
langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara efektif
karena berlang· sung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas
(negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk
sedikit (300.000 penduduk dalam satu negara-kota). Lagipula,
ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga nega· ra yang
resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari pen·duduk. Untuk
mayoritas yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing demokrasi
tidak berlaku. Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat
langsung, tetapi bersifat demokrasi berdasarkan perwaki/an(representative democracy).
Memasuki
Abad Pertengahan (600-1400) gagasan demokrasi Yunani boleh dikatakan
hilang dari muka dunia Barat. Masyarakat Abad Pertengahan dicirikan oleh
struktur sosial yang feodal (hubungan antara vassal dan lord); yang
kehidupan sosial serta spirituilnya dikuasai oleh Paus dan
pejabat-pejabat agama lainnya; yang kehidupan politiknya ditandai oleh
perebutan kekuasaan antara para bangsawan satu sama lain. Dilihat dari
sudut perkembangan demokrasi Abad Pertengahan menghasilkan suatu
dokumen yang penting, yaitu Magna Charta (Piagam Besar) (1215). Magna
Charta merupakan semacam kontrak. antara beberapa bangsawan dan Rlija.
John dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa
mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari
bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang
dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak
berlaku untuk rakyat jelata, namun dianggap sebagai tonggak dalam
perkembangan gagasan demokrasi.
Sebelum
Abad Pertengahan berakhir dan di Eropa Barat pada permulaan abad ke-16
muncul negara-negara nasional (national state) dalam bentuk yang modern,
maka Eropa Barat mengalami beberapa perubahan sosial dan kulturil yang
mempersiapkan jalan untuk memasuki zaman yang lebih modern di mana akal
dapat memerdekakan diri dari pembatasan-pembatasannya.
Sesudah
berakhirnya Abad Pertengahan antara 1500-1700 lahirlah negara-negara
Monarcchi. Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak atas takhtanya
berdasarkan konsep ”Hak Suci Raja” (Divine Right of Kings). Raja-raja
yang terkenal di Spanyol ialah Isabella dan Ferdinand (1479- 1516). di
Prancis raja-raja Bourbon dan sebagainya. Kecaman-kecaman ..diontarkan
terhadap gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan
menengah (middle class) yang mulai berpengauruh berkat majunya kedudukan
ekonomi serta mutu pendidikan.
Pendobrakan terhadap kedudukan raja-raja absolut ini didasar suatu teori rasionalistis, yang umumnya dikenal sebagai social-contract (kontrak
sosiaI). Salah satu azas dari gagasan kontral sosial ialah bahwa dunia
dikuasai oleh hukum yang timbul (nature) yang mengandung prinsip-prinsip
keadilan yang universal: artinya berlaku untuk semua waktu serta semua
manusia, apakah dia raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini
dinamakan Natural Law (Hukum Alam, ius- naturale). Unsur
universalisme inilah yang diterapkan pada masalah-masalah politik.
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara raja dan rakyat
didasari oleh suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua
belah fihak. Kontrak sosial menentukan di satu fihak bahwa raja diberi
kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban dan menciptakan
suasana di mana rakyat dapat menikmati hak-hak alamnya (natural rights)
dengan aman. Di fihak lain rakyat akan mentaati pemerintahan raja asal
hak· hak alam itu terjamin.
Pada
hakekatnya teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak
dasar dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat.
Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagasan . ini antara lain John Locke
dari Inggris (I632-1704) da Montesquieu dari Perancis (1689-) 755).
Menurut John Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup, atas
kebebasan dan hak untuk memiliki (life, liberty and property).
Montesquieu mencoba menyusun suatu sistim yang dapat menjamin hak-hak
politik itu, yang kemudian dikenal dengan istilah trias politica. Idee-idee
bahwa manusia mempunyai hak-hak politik menimbulkan revolusi Perancis
pada akhir abad ke-18, serta Revolusi Amerika melawan Inggris.
Sebagai
akibat dari pergolakan yang tersebut di atas tadi maka pada akhir abad
ke-19 gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang konkrit sebagai
program dan sistim politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata
bersifat politis dan mendasarkan dirinya atas azas-azas kemerdekaan
individu, kesamaan hak (equal rights) serta hak pilih untuk semua
warganegara (universal suffrage)
Dalam
abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 lahirlah gagasan mengenai demokrasi
konstitusional. AhIi hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel
Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Oleh Stahl disebut empat Unsur Rechtsstaat (negara demokrasi yang berdasarkan hukum) dalam arti klasik, yaitu:
1) Adanya perlindungan ak-hak manusia
2) Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjaminhak- hak itu
3) Pemerirttah berdasarkan peraturan-peraturan
4) Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Unsur-unsur Rule of Law dalam arti yang klasik, seperti yang dikemukakan oleh A.V. Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitution mencakup:
a. Supremasi
aturan-atuTlln hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan
sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang
hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
b. Kedudukan
yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). DaliI ini
berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
c. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.4
C. Macam-macam Demokrasi
Beberapa macam demokrasi yang berkembang di dunia, antara lain:
1) Demokrasi Parlementer
Di
dalam sistem parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas
kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, menteri-menteri kabinet harus
mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat.
Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi
tidak percaya.
2) Demokrasi Liberal
Dalam
system liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif
dipisahkan (sparate of power peinisahan). Kepala negara / presiden
langsung dipilih oleh rakyat (contoh Amerika Serikat). Dalam demokrasi
liberal pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan
umum, sedangkan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
3) Demokrasi Rakyat
Demokrasi
ini terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter.
Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana
mestinya karena kekuasaan ada di tangan sekelompok kecil pimpinan partai
komunis. Mereka ini yang memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut
ideologi totaliter komunis: Dalam demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat
tidak memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam sistem demokrasi
lainnya.
4. Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Paneasila dan UUD 1945.
Dalam Demokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya musyawarah untuk
mufakat. Akan tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan
dapat ditempuh melalui pemungutan suara (Pasal 2, Ayat (3), WD 1945).
Dalam demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun
tirani minoritas. Domiinasi mayoritas adalah kelompok besar yang
menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani minoritas adalah kelompok kecil
yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
mengabaikan kelompok besar.
Keunggulan demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut.
a) Adanyaa penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
b) Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
c) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
d) Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
e) Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.
Sedangkan
dilihat dari pelaksanaannya dikenal ada dua macam demokrasi, yaitu
demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
1) Demokrasi
langsung, adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh
rakyatnya dalam membicarakan atau menentukan segala unsur negara secara
langsung. Demokrasi langsung pernah dipraktikan pada zaman Yunani kuno;
yaitu beberapa negarakota di Athena. Demokrasi yang pertama di dunia ini
mampu melaksanakan demokrasi langsung dengan suatu majelis yang mungkin
terdiri dari 5000 sampai 6000 orang dan berkumpul di satu tempat untuk
melaksanakan demokrasi langsung. ,
2) Demokrasi
tidak langsung atau perwakilan, adalah suatu sisitem demokrasi yang
dalam menyalurkan aspirasinya, rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk
dalam suatu lembaga parlemenatau lembaga perwakilan rakyat. Lembaga ini
dipilih dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itu dalam
demokrasi tidak langsung semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan
menetapkan kebijakan tentang persoalan-persoalan' negara.
Komentar
Posting Komentar