Ciri-Ciri Positif Dan Negatif Demokrasi Ekonomi
Ciri-ciri Positif Demokrasi Ekonomi:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (Pasal 33(1) UUD 1945).
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (Pasal 33(2))
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33(3))
(4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipergunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula (Pasal 230 )45))
(5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang Iayak (Pasal 27(2))
(6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat (Penafsiran analogi Pasal 6.UU no.5 th.1960).
(7) Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkem-bangkan sepenuhnya dalam batas-batas tidak merugikan kepentingan umum (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
(8) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34).
Adapun ciri-ciri negatif yang harus dihindarkan adalah:
(1) Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dan ekonomi dunia (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
(2) Sistem etatisme dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
(3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
Berdasarkan atas pembedaan sistem ekonomi primer dan sistem ekonomi sekunder, sistem Ekonomi Pancasila atau Sistem Ekonomi Indonesia lebih cenderung untuk disebut sistem ekonomi sekunder. Surani-Unger mengatakan bahwa sistem ekonomi primer adalah suatu sistem ekonomi di mana faktor-faktor atau unsur-unsur ekonominya bersifat predominan sedangkan faktor-faktor non-ekonominya hanya sebagai unsur pelengkap atau supplementer serta komplementer.
Faktor-faktor ekonomi tersebut termasuk stimulus ekonomi, kebebasan ekonomi, kebebasan pemilikan, mekhanisme pasar dan mekanisme distribusi pendapatan sedangkan yang dimaksudkan dengan faktor-faktor non-ekonomi termasuk di dalamnya falsafah hidup, faktor adat-istiadat, agama, sosial dan lain- lain.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (Pasal 33(2))
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33(3))
(4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipergunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula (Pasal 230 )45))
(5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang Iayak (Pasal 27(2))
(6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat (Penafsiran analogi Pasal 6.UU no.5 th.1960).
(7) Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkem-bangkan sepenuhnya dalam batas-batas tidak merugikan kepentingan umum (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
(8) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34).
Adapun ciri-ciri negatif yang harus dihindarkan adalah:
(1) Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dan ekonomi dunia (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
(2) Sistem etatisme dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
(3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
Berdasarkan atas pembedaan sistem ekonomi primer dan sistem ekonomi sekunder, sistem Ekonomi Pancasila atau Sistem Ekonomi Indonesia lebih cenderung untuk disebut sistem ekonomi sekunder. Surani-Unger mengatakan bahwa sistem ekonomi primer adalah suatu sistem ekonomi di mana faktor-faktor atau unsur-unsur ekonominya bersifat predominan sedangkan faktor-faktor non-ekonominya hanya sebagai unsur pelengkap atau supplementer serta komplementer.
Faktor-faktor ekonomi tersebut termasuk stimulus ekonomi, kebebasan ekonomi, kebebasan pemilikan, mekhanisme pasar dan mekanisme distribusi pendapatan sedangkan yang dimaksudkan dengan faktor-faktor non-ekonomi termasuk di dalamnya falsafah hidup, faktor adat-istiadat, agama, sosial dan lain- lain.
Makasih, informasi ini membantu saya
BalasHapus