TINGKATAN-TINGKATAN KOPERASI
1. PENDAHULUAN
Untuk membedakan bentuk koperasi, kita dapat melihat dari segi
keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Dilihat dari keanggotaannya,
koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan
sekunder.
2.PEMBAHASAN
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Anggotanya paling sedikit 20 orang.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan koperasi, di mana anggotanya terdiri atas
beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Sedangkan dilihat dari segi
keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi Indonesia dapat
dikelompokkan menjadi sebagai berikut.
1) Koperasi Primer
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai koperasi primer jika koperasi itu beranggotakan paling sedikit 20 orang, daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai koperasi primer jika koperasi itu beranggotakan paling sedikit 20 orang, daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.
2) Pusat Koperasi
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai pusat koperasi jika koperasi itu sekurang-kurangnya beranggotakan lima koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai pusat koperasi jika koperasi itu sekurang-kurangnya beranggotakan lima koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.
3) Gabungan Koperasi
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai gabungan koperasi jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu tingkat provinsi.
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai gabungan koperasi jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu tingkat provinsi.
4) Induk Koperasi
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai induk koperasi jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai induk koperasi jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.
Contohnya:
* Koperasi Pegawai RI :
- Pusat Koperasi Pegawai RI (PKPRI) -> anggotanya Koperasi Primer Pegawai RI. Dan berkedudukan di daerah Kabupaten/Kotamadya.
- Gabungan Koperasi Pegawai RI (GKPRI) -> anggotanya PKPRI. Dan berkedudukan di Propinsi
- Induk Koperasi Pegawai RI (IKPRI) -> anggotanya GKPRI. Dan berkedudukan di Jakarta (Ibu Kota Negara)
- Primer Koperasi Angkatan Darat (PRIMKOPAD)
- Pusat Koperasi Angkatan Darat (PUSKOPAD)
- Induk Koperasi Angkatan Darat (INKOPAD)
- Primer Koperasi Angkatan Udara (PRIMKOPAU)
- Pusat Koperasi Angkatan Udara (PUSKOPAU)
- Induk Koperasi Angkatan Udara (INKOPAU)
* Koperasi Angakatan Laut :
- Primer Koperasi Angkatan Laut (PRIMKOPAL)
- Pusat Koperasi Angkatan Laut (PUSKOPAL)
- Induk Koperasi Angkatan Laut (INKOPAL)
4.KESIMPULAN
bahwa tingkata-tingkatan koperasi dapat di bedakan melalui jumlah anggota yang ada di dalam koperasi dan ternyata dalam bidang militer terdapat pula tingkatan tingkatan koperasi seperti yg sudah di jelaskan di atas.
5.SUMBER
http://ekonomi.engviet.com/ekonomi/tingkatan-koperasi/
http://alfiechientacareer.blogspot.com/2011/01/tingkatan-koperasi-organisasi-ektern.html
http://rivaldiligia.wordpress.com/2010/11/10/tingkat-tingkat-organisasi-koperasi/
Komentar
Posting Komentar